JAKARTA-MARITIM : Untuk mendukung usaha perikanan tangkap dan menjalankan UU No 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap terus berupaya menyiapkan dan meningkatkan kapasitas petugas cek fisik kapal perikanan.
“Karena, UUCK hadir untuk memberikan beragam kemudahan dan keberlanjutan usaha perikanan tangkap. Iklim usaha perikanan tangkap sebelumnya telah menunjukkan tren positif dengan adanya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT),” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Goenaryo.
Di sisi lain, terus meningkatnya izin usaha menjadi alasan perlu ditingkatkan lagi kompetensi petugas cek fisik kapal perikanan. Pasalnya, setelah relaksasi cek fisik akibat pandemi Covid-19 usai, mereka akan kembali bertugas memastikan kapal perikanan punya aspek laik laut, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan bagi petugas.
Fungsi petugas pemeriksa cek fisik kapal perikanan meliputi pelaksanaan pemeriksaan kelayakan fisik kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Selain itu, memeriksa fisik alat penangkapan ikan yang dipakai, membuat rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan atau kapal pengangkut ikan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Dirjen Perikanan Tangkap.
“Petugas cek fisik kapal perikanan harus punya keahlian, kecakapan dan kemampuan yang baik. Ini berkaitan juga dengan perizinan usaha perikanan tangkap. Mereka akan memberikan rekomendasi, apakah kapal perikanan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan, sebanyak 36 petugas pemeriksa fisik kapal perikanan dikumpulkan dalam forum teknis di Lido Lake Resort, pada 16-20 November 2020 lalu. Dengan melibatkan petugas pemeriksa fisik kapal perikanan pusat dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta.
Menurut Goenaryo, pemeriksaan fisik kapal perikanan dilakukan bila ada perubahan atau penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Tak hanya itu, termasuk penerbitan atau perubahan buku kapal perikanan.
Proses permohonannya juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Sistem Informasi Cek Fisik Kapal Perikanan (SICEFI). Sistem ini terintegrasi dengan sistem perizinan yang mana pengguna atau pelaku usaha dapat mengaksesnya sesuai dengan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang telah dimiliki.
“Kita optimis, dengan UUCK dapat memberikan seluas-luasnya usaha dan investasi di bidang perikanan tangkap. Apalagi, dengan ada layanan perizinan usaha perikanan tangkap 1 jam daring ini, kami siap mendukung sesuai tugas dan fungsi kami di bidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.” ucapnya. (Muhammad Raya)