JAKARTA – MARITIM : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) No B 22891/DJPT/PI 130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Dalam SE itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Permen KP No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
“SE dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekjen KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, Kamis (26/11).
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah SE ini terbit.
Sementara pasca penetapan status hukum Menteri Edhy Prabowo oleh KPK pegawai KKP bekerja seperti biasa layani masyarakat.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Antam.
Hal tersebut tertuang dalam SE No B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam Novambar pada 25 November 2020.
“Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja,” katanya.
Dia juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
“Diminta juga agar para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” katanya.
Sedangkan dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden. (Muhammad Raya)