Kemnaker Terus Sempurnakan 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR-RI..

JAKARTA – MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

Read More

“Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP tersebut. Yang belum dibahas dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, Menaker menjelaskan progres peraturan turunan UU Cipta Kerja. Tiga agenda pembahasan lainnya yakni evaluasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan Sosial BPJS

Ketenagakerjaan; grand design program JKP, termasuk mekanisme dan manfaat bagi pekerja dalam program jaminan sosial; dan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Ida, sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama tim Tripartit. “Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP,” kata Menaker yang didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan jajaran eselon I Kemnaker.
Ditegaskan, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya sudah disampaikan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. “Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai. RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,” katanya.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember 2020, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Berikutnya, perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan Yang sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; sedang RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan,” katanya.

Hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. “Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Penyempurnaan tiga RPP sudah selesai minggu ini. “Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker,” katanya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan substansi yang terdapat dalam RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia menyebutkan beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection), seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Penerapan system JKP di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.
Selanjutnya Menaker menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP.

Pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
“Semua ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). Kami mem-breackdown-nya dalam aturan pemerintah,” ucapnya.

Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.
“Dalam waktu dekat draf RPP JKP akan dibahas bersama Tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya,” tuturnya. (Purwanto).

 

Related posts