SPSK Akan Minimalisir Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Saudi

JAKARTA – MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan skema pilot project one channel system  atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Menaker mengatakan, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru perlindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh

Read More

“Kedua negara juga bersepakat untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural,” kata Menaker.

Dalam kesempatan ini, Ida mengemukakan hal-hal inti yang diatur dalam SPSK ke Arab Saudi. Yaitu sesuai supply dan demand, empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar) dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi. Syarikah (perusahaan di Saudi) dan Perusahaan Penempatan PMI yang terlibat dibatasi melalui seleksi oleh pemerintah masing-masing.

Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja PMI. Dalam pilot project SPSK ini, PMI akan ditempatkan pada jabatan housekeeper, baby sitter, family cook, elderly care taker, family driver, dan child care worker.

“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. Calon PMI juga tidak dibebani biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK. Format kontrak kerja, jabatan serta job description skan dibuat sesuai ketentuan yang disepakati,” kata Ida.

Menurut Menaker, penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan. Pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online; penetapan syarikah oleh pemerintah; tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung; proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

“Kelebihan lainnya, jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat harus dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan.  Selain itu ada juga call center serta penerbitan visa kerja terkontrol dengan ketat,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk mendorong pelaksanaan pilot project SPSK, Kemnaker memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI, akan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan Bahasa. Juga akan mengusulkan ke Menko Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.

Menurut Ida, Kemnaker juga berupaya menguatkan Satgas Perlindungan PMI, memfasilitasi pembentukan layanan satu atap di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan perlindungan calon PMI. Selain itu, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.

“Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada Perusahaan Pelaksana Penempatan PMI yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Purwanto).

Related posts