Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar Agar Terlindungi

Menaker berdialog dengan perkerja migran Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi.

JEDDAH-MARITIM: Di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

Dalam pertemuan ini, Menaker menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Read More

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum bekerja, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

“Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,” ucapnya.

Menaker juga menyatakan bahwa pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

“Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana. Boleh tapi bekerja melalui syarikah. Kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya. Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang diperlakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. Nagihnya jelas. Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar, yang dimintai pertanggungjawaban pun jelas,” ucapnya.

“Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit. Bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI,” imbuhnya.

Ida menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka. “Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka kembali penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts