Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja Ideal, Menaker Minta Dukungan DPR

Menaker Ida Fauziah didampingi pejabat Kemnaker saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan.

JAKARTA-MARITIM : Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) Indonesia saat ini belum optimal, belum ideal, dan masih terbatas. SIPK yang ideal perlu dibangun untuk mempercepat pengurangan pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

Layanan informasi pasar kerja yang disediakan terbatas dan sedikit pemangku kepentingan yang terlibat, sedang kualitas dan variasi datanya juga terbatas. Terkait hal ini, Kemnaker minta dukungan Komisi IX DPR untuk segera membangun sistem informasi pasar kerja yang ideal.

Read More

Hal ini ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memaparkan Grand Design Kemnaker dan Bappenas dalam penciptaan dan pemenuhan pasar kerja 2021 di masa pandemi Covid-19, pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Hasil studi Bappenas dan Bank Dunia (2020) menunjukkan bahwa SIPK Indonesia berada pada tingkat dasar menuju menengah. Menaker menginginkan SIPK bisa mengikuti worknet (SIPK Korea Selatan) yang sudah berada pada level advance.

“Sistem informasi pasar kerja kita harus didorong lebih kuat lagi. Setidaknya menuju sistem pasar kerja yang ideal seperti di Korea Selatan yang memliki lima karakteristik. Yaitu relevan, handal, efisien, berfokus pada klien, dan komprehensif,” ujarnya.

Menurut Menaker, permasalahan pasar kerja di Indonesia adalah mismatch lulusan pendidikan dengan dunia kerja, job matching yang kurang efisien, kurangnya jumlah tenaga kerja yang sesuai kebutuhan kerja, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja.

“Pengembangan, perbaikan, dan optimalisasi pasar kerja merupakan momentum di masa pandemi mengingat ketersediaan data ketenagakerjaan yang dinamis menjadi penentu kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Contoh, pelaksanaan BSU (Bantuan Subsidi Upah) dengan BPJS Ketenagakerjaan kemarin, menjadi modal awal integrasi sistem pasar kerja yang baik,” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, grand design pengembangan pasar kerja Indonesia dibagi tiga tahap, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada jangka pendek (realtime) dikembangkan sistem informasi pasar kerja (labor market information system-LMIS). Selanjutnya, untuk kepentingan perencanaan pendidikan dan pelatihan vokasi jangka menengah dikembangkan sistem monitoring keterampilan (skill monitoring system).

“Sedangkan untuk analisis tenaga kerja jangka panjang dan bersifat strategis terkait kebijakan pembangunan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang dikembangkan kerangka analisis permintaan tenaga kerja (demand analysis framework) atau perencanaan tenaga kerja (manpower planning framework),” ujarnya.

Kuota Kartu Prakerja

Dalam kesempatan itu, Menaker mendorong agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota program Kartu Prakerja pada 2021, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi CPMI. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dikatakan, sejak awal penyusunan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja disepakati ada kuota khusus untuk peningkatan CPMI, tapi hal itu tertunda lantaran kondisi pandemi Covid-19.

“Hingga kini, keinginan kami untuk mendapatkan alokasi atau kuota bagi CPMI belum terpenuhi. Kita dorong terus agar CPMI dapat kuota Kartu Prakerja,” ucapnya.

Menaker mengatakan ada delapan platform digital sebagai pelaksana program Kartu Prakerja. Meliputi SISNAKER, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir.

“Sisnaker merupakan satu-satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana program Kartu Prakerja,” ucapnya.

Ia mengemukakan tiga upaya telah dilakukan Kemnaker pada 2020 dalam mendukung program Kartu Prakerja. Pertama, melakukan pendataan tenaga kerja terdampak Covid-19 untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist Program Kartu Prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI.

Kedua, menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga, Sisnaker sebagai satu-satunya platform digital pemerintah menjadi mitra program Kartu Prakerja dengan transaksi pelatihan sebanyak 586.049 penerima Kartu Prakerja secara daring. (Purwanto).

 

Related posts