JAKARTA-MARITIM: Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Terbitnya PP ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan pekerja migran.
“PP ini sangat ditunggu-tunggu. Di samping memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017, PP ini juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (22/4/2021).
Menaker menegaskan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan pekerja antar negara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada pekerja yang skilled (terampil) dan kompeten.
“Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran. Salah satu caranya adalah meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,“ tegasnya.
Ida menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Perlindungan PMI yang menjadi isu sentral terdapat di Bab II. Dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur perlindungan sebelum PMI berangkat, selama bekerja di negara penempatan, hingga pulang ke tanah air setelah bekerja.
Bab III mengatur Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam penempatan dan perlindungan PMI. Pembentukan LTSA untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Meliputi desk ketenagakerjaan, desk pengaduan dan informasi, desk kependudukan dan pencatatan sipil, desk kesehatan, keimigrasian, kepolisian, perbankan, dan desk jaminan sosial.
PP juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya,
“Bahkan, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” kata Ida.
Ditambahkan, dengan berlakunya PP 59/2021, maka beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Yaitu PP No. 3 Tahun 2013, PP No. 5 Tahun 2013, PP No. 4 Tahun 2015, dan Perpres No. 64 Tahun 2011. (Purwanto).