JAKARTA-MARITIM: Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan berperan sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Tugas Mediator mendorong dialog bipartit (pekerja dengan perusahaan) secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan jumlah THR yang dibayarkan dengan waktu yang ditetapkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
“Dengan demikian, Pengawas dan Mediator ikut andil dan berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, Sabtu.
Haiyani menegaskan, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, atau pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR, dikenai sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Haiyani.
1.860 Laporan
Secara terpisah, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengingatkan, pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melapor dan mengadukan ke Posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke Posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” katanya di Jakarta, Minggu (9/05/2021).
Dikatakan, Posko THR Keagamaan dibentuk untuk membantu pekerja/buruh mendapatkan THR dan dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Berdasarkan laporan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 1.860 laporan sejak dibentuknya Posko THR pada 20 April sampai 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen.
Disebutkan, berbagai sektor usaha yang dilaporkan ke Posko THR Kemnaker di antaranya sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman. (Purwanto).