JAKARTA-MARITIM: Tim Gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur terus mendalami kasus kaburnya 5 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari mess penampungan yang juga Balai Latihan Kerja Luar Negeri milik PT Central Karya Semesta (BLKLN PT CKS) di Malang, Jawa Timur. Mereka nekad kabur dengan meloncat dari lantai 4 yang mengakibatkan 3 orang patah kaki dan luka di kepala, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dalam pemeriksaan awal pekan lalu (11-12/6/2021), Tim Gabungan menemukan 101 CPMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu, 56 orang akan dipekerjakan di Singapura dan 40 orang akan diberangkatkan ke Hongkong. Mereka berada di BLKLN cukup beragam lamanya. Di BLK PT CKS itu mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Pada investigasi awal, Kementerian Ketenagakerjaan menerjunkan Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Ditjen Binapenta dan PKK serta Pengawas Ketenagakerjaan dari Ditjen Binwasnaker dan K3. Tim meminta keterangan Kepala Cabang PT CKS Cabang Malang dan Kepala Asrama BLKLN CKS, memeriksa legalitas izin usahanya, mengecek tempat lompatnya 5 CPMI dan semua fasilitas CPMI di asrama, termasuk penerapan protokol kesehatan.
Dalam investigasi ini, Tim Gabungan meminta keterangan 3 dari 5 CPMI terkait alasannya kabur dari tempat pelatihan tersebut. Ketiga CPMI itu berinisial F, BI, dan M. Sementara 2 CPMI yang lain masih dicari keberadaannya untuk dimintai keterangannya.
Tim juga menemukan sejumlah perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pihak BLKLN CKS terhadap 5 CPMI, sehingga mereka nekat kabur dari lantai 4 tempat pelatihan tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan tim, manajemen BLKLN CKS terindikasi telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi terhadap 5 CPMI,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.
Ia menyebut perlakuan tidak manusiawi yang dinilai menjurus ke perbudakan. Seperti hukuman bullying terhadap CPMI; CPMI tidak boleh keluar dan tidak boleh dikunjungi pihak keluarga, dan aturan makan sehari-hari yang tidak sesuai dengan kebiasaan. Sehari semalam CPMI hanya dikasih makan sekali. Pagi hanya diberi kolak 3 sendok kemudian mereka disuruh minum air yang banyak.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan akan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang bertanggungjawab di BLKLN yang berada di bawah naungan PT CKS.
Sanksi Pidana
Penegasan Dirjen Bina Penta ini juga digaris-bawahi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.
“Pengawas ketenagakerjaan terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau tidak,” katanya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Menurut Dirjen Hayani, bila dari hasil pendalaman tersebut ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja, baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka BLKLN PT CKS dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.
Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim,gabungan, adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami secara menyeluruh. Termasuk persyaratan sebagai P3MI, serta perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Haiyani.
Menurut Dirjen Binapenta Suhartono, izin PT CKS mendirikan BLKLN dari Pemerintah Daerah, sedang izin PT. CKS sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Bila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Purwanto).