JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami menyadari PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha. Tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Kemnaker, Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Dirjen menyatakan, PPKM Darurat memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha, setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal. Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah terkait adanya PHK, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat,” ucapnya.
Namun, Kemnaker telah dan akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat. Dalam Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan diminta melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.
Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
“Kemnaker beserta jajaran Kepala Disnaker, Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja yang diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution,” ucapnya.
Sementara itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Dalam Pemernaker ini, industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman terkait dengan pengupahan,” ujarnya. (Purwanto).