JAKARTA-MARITIM: Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang dijadikan tempat karantina calon PMI di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8/2021).
Dalam sidak ini, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK. Tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 calon PMI yang ditampung di Hotel Penuin, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.
Di Hotel Penuin ditemukan 45 calon PMI (CPMI) memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan untuk bekerja ke negara Singapura.
“Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut,” kata Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
Yuli Adiratna menjelaskan, ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS berlokasi di Malang yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura. “Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).
Selanjutnya, Yuli Adiratna menegaskan pihaknya akan mendalami P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non prosedural.
Ditambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.
“Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi/karantina sesuai protokol kesehatan,” katanya seraya memastikan Tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.
Dipulangkan
Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Direktorat. Binariksa Kemnaker FX. Watratan menambahkan, selaku penegak hukum ketenagakerjaan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
“Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon PMI yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam,” ujar FX Watratan didampingi Subkordinator Rizky Nasution.
Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Sudianto mengatakan bahwa satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak. “Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah,” katanya. (Purwanto).