Dipercepat, Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

SERANG-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan bahwa Menaker Ida Fauziyah memiliki perhatian yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ULD diminta secepatnya diimplementasikan.

Read More

“ULD bidang ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas,” kata Dirjen dalam Rapat Koordinasi Percepatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten di Serang, Sabtu (21/08/2021).

Suhartono berharap implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya terfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

“Kita perlu membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, misalnya menjadi wirausaha,” katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait,” tambahnya. (Purwanto).

 

Related posts