JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan digitalisasi suatu jabatan yang ter-update ke dalam portal Kemnaker, yakni melalui Sisnaker atau Karirhub. Untuk itu, Kemnaker menggelar Workshop Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor yang diselenggarakan di Jakarta pada 7-9 Oktober 2021.
“Workshop penyusunan informasi jabatan di 15 sektor ini sangat penting,” ucap Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono, di Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Menurut Dirjen, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor merupakan suatu langkah untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi jabatan yang komprehensif sebagai alat untuk mengorganisir jenis jabatan yang didefinisikan secara jelas kelompoknya, sesuai dengan tugas yang dilakukan dalam pekerjaan.
“Ini agar dapat digunakan untuk keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jenis jabatan dalam statistik ketenagakerjaan,” kata Suhartono dalam pernyataan tertulis melalui Humas Kemnaker.
Dirjen pun meminta stakeholder yang menjadi peserta workshop agar memberi masukan tentang jabatan-jabatan baru yang ada di sektor masing-masing. Nantinya akan dimasukkan dalam Kamus Jabatan Nasional untuk memperkaya jumlah jabatan yang dapat diinformasikan kepada pencari kerja. Sehingga para pencari kerja dapat memilih jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan, dan kompetensinya.
“Saya berharap stakeholder dapat memberikan masukan tentang perkembangan jabatan-jabatan baru pada sektornya masing-masing, yang saat ini belum terdapat dalam buku Kamus Jabatan Nasional,” ucapnya.
Sebagai informasi, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor tersebut meliputi sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; Hiburan dan Rekreasi; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; Konstruksi; serta Perdagangan Besar dan Eceran.
Selanjutnya, sector Reparasi dan Perawatan Mobil; Pengangkutan dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Pendidikan; Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib. (Purwanto).