Program Oversight Kemenhub dalam Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

Jakarta, Maritim: (19/10)- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI menggelar kegiatan tahunan Oversight Program Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai amanat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP No. 249 Tahun 2018.

Kegiatan ini digelar sebanyak dua kali dalam satu tahun sebagai bagian pengawasan terhadap pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia oleh BKI. Program oversight tahun ini diawali dengan kunjungan ke 2 (dua) kantor cabang BKI yaitu kantor cabang BKI Bitung, Sulawesi Utara pada tanggal 12 – 14 Oktober 2021 dan kantor cabang BKI Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 13 – 15 Oktober 2021 dan diakhiri di kantor pusat BKI pada tanggal 19 Oktober 2021.

Read More

Program oversight ini dihadiri langsung oleh Ahmad Wahid, ST, MT, M. Mar. E selaku Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta para perwakilan pejabat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sementara dari BKI diwakili oleh  Mohamad Cholil selaku Direktur Operasi beserta jajaran Kepala departemen dan kepala divisi dari BKI.

Direktur Operasi BKI, Mohamad Cholil menyampaikan bahwa dalam perjalanan pendelegasian ini BKI terus berupaya meningkatkan pelayanan pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria ini, “Kami selalu berupaya selalu konsisten dan melakukan percepatan di tiap lini dalam menjalakan amanah ini”, ungkapnya.

BKI selaku badan klasifikasi nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan untuk menjalankan survei dan sertifikasi statutoria kapal – kapal berbendera Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, ST, MT, M. Mar. E pada sambutannya, menyampaikan bahwa program oversight ini tidak terbatas pada pengawasan kegiatan administrasi saja, tetapi juga langsung pada objek yang disurvei (kapal). Beliau juga menambahkan, Perjanjian Kerja Sama yang sudah dibangun sejak 2017 ini harus dijalankan dengan sebaik mungkin dan ditingkatkan kualitas dalam pelayanannya. “Seyogyanya BKI harus didorong untuk setara dengan badan klasifikasi asing,” ujar Ahmad Wahid.

Mantan Kepala KSOP Makassar ini juga menyampaikan BKI harus didorong untuk bisa masuk ke IACS agar dapat bersaing dengan badan klasifikasi asing.

Melalui kegiatan oversight ini, diharapkan BKI dapat meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendara Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. (Hbb)

Related posts