Diisyaratkan Naik, Upah Minimum 2022 Belum Dapat Puaskan Semua Pihak

JAKARTA-MARITIM: Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Prinsipnya, berupaya mensejahteraan pekerja tapi tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Upah Minimum (UM) 2022 diisyaratkan akan mengalami kenaikan tapi belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun hal ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum.

Read More

“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) Kemnaker Indah Anggoro Putri seusai dialog dengan Depenas dan LKS Tripnas di Jakarta.

Dialog yang digelar Kemnaker selama 2 hari (21-22 Oktoker 2021), ujar Dirjen, membahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM 2022 dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Lebih jauh Dirjen PHI & Jamsos mengatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan UM 2022 tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Covid-19.

“Dengan demikian, Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi,” katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (23/10/2021).

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen menyatakan, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja. Namun tetap harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan buruh, tapi juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga. Dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Putri memahami bahwa penetapan UM 2022 yang diprediksi akan mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan tahun 2021 yang tidak terdapat kenaikan upah minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya. (Purwanto).

 

Related posts