Struktur dan Skala Upah Pekerja Syarat Wajib Untuk Pengesahan PP/PKB

DENPASAR-MARITIM: Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah dan unsur pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Denpasar, Bali.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam arahannya menegaskan ada korelasi antara PP/PKB dengan kebijakan pengupahan. Yakni, pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

Read More

Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92 disebutkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan PP maupun PKB,” kata Dirjen seraya menyebut pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Indah Anggoro, SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, bagi pengusaha menjaga kelangsungan usaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi semua pihak.

“Bagi pekerja menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas,” katanya melalui siaran pers Humas Kemnaker yang diterima Maritim Sabtu (4/12).

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini diharapkan ASN di pemda maupun manajemen perusahaan dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan struktur dan skala upah, PP dan PKB. “Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan,” katanya.

Ditambahkan, sosialisasi ini sangat penting karena merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.

“Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial secara baik,” sambungnya.

Sosialisasi penyusunan SUSU dan PP)PKB diikuti 80 peserta. Sebanyak 15 orang mewakili unsur Pemkab/Pemkot/Pemprov dari berbagai daerah, meliputi pejabat Struktural dan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker, serta 65 manajemen perusahaan di Bali. (Purwanto).

 

Related posts