BEKASI-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.
Penggagalan itu terjadi saat Satgas Perlindungan PMI Kemnaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), melakukan sidak di sebuah penampungan di Bintara, Bekasi, Senin (20/12/2021).
Para calon PMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar Rp5-7 juta per orang.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI (P2PMI) Kemnaker yang meminta pertolongan karena adanya dugaan pengiriman calon PMI secara ilegal.
Penempatan calon PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan, sidak ini merupakan upaya perlindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para calon PMI.
“Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat calon PMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Suhartono mengatakan, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” ucap Rendra. (Purwanto).