JAKARTA-MARITIM: Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) untuk pekerja yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, penyaluran BSU melalui skema Burekol diperuntukkan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara (Bank Pemerintah).
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021 pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh dinyatakan telah selesai atau hangus.
“Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,” kata Dirjen Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen PHI menyatakan pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
“Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,” jelasnya tanpa merinci besaran nominalnya.
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara, diminta segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut dikirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum 30 Desember 2021. (Purwanto).