JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Budi Hartawan mengatakan, pendaftaran tahap I dilaksanakan pada 6-12 Januari 2022 (hari kerja) untuk LPK swasta (LPKS) maupun BLK UPTP (Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat).
“Persyaratan dan mekanisme pendaftaran LPK menjadi mitra program JKP ini sesuai dengan Pedoman Verifikasi dan Asesmen Lembaga dan Program Pelatihan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Masa Transisi (Pengembangan Sistem),” kata Dirjen Budi, Kamis (6/1/2022), secara virtual.
Dijelaskan, keberadaan pelatihan kerja dalam program JKP pada dasarnya bertujuan memberikan kompetensi/keahlian kepada tenaga kerja yang ter-PHK. Baik dengan pendekatan re-skilling maupun up-skilling, agar mereka dapat bekerja kembali baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
“Oleh karena itu, peranan pelatihan kerja menjadi bagian penting dalam program JKP,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelatihan kerja pada dasarnya diselenggarakan oleh LPK, baik yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan, maupun swasta. Ini menjadi bagian strategis serta tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Menurut Dirjen, keberadaan LPK dengan segenap infrastrukturnya menjadi parameter sukses tidaknya program JKP ini.
“Untuk itu, setiap LPK yang akan terlibat dan menjadi mitra dalam program JKP harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Kemampuan dimaksud tidak hanya yang bersifat teknis, tetapi juga bersifat administratif,” ucapnya. (Purwanto).