JAKARTA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melantik 35 Pejabat Fungsional di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Terdiri dari 4 Analis Kepegawaian, 3 Arsiparis, 4 Instruktur, 3 Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 8 Analis Kebijakan, 4 Perencana dan 1 Pengawas.
Dalam sambutannya, Anwar Sanusi mengatakan, Jabatan Fungsional bukanlah jabatan kelas dua. Ke-35 PNS yang dilantik memiliki peran sama untuk memberikan keberhasilan atau menentukan kinerja Kemnaker. Jabatan-jabatan fungsional yang dilantik, mulai dari analis kebijakan, analis kepagawaian, instruktur, arsiparis dan lainnya, semua merupakan jabatan fungsional yang penting bagi sebuah organisasi.
“Tak mungkin semua menjadi strukturalis, atau semua menjadi staf. Pola lama sudah kita ubah. Oleh karena itu, ada tuntutan yang harus dilakukan agar bisa menjadi pejabat fungsional ahli yang lebih baik, harus selalu mengembangkan kompetensinya,” tegasnya.
Paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini adalah perubahan organisasi yang mengedepankan fungsional dibandingkan struktural sebagai respon atas perubahan lingkungan strategis yang membutuhkan gerak langkah cepat atau agility (kelincahan).
“Kelincahan dapat terjadi manakala pola kerja kita ubah, dari pola pekerjaan yang sifatnya instruktif struktural menjadi koordinatif horizontal,” ujar Anwar Sanusi.
Pengambilan sumpah dan pelantikan kepada para Pejabat Fungsional, lanjutnya, memiliki nilai sangat penting, terutama nilai bagi eksistensi pembinaan karir pegawai di lingkungan Kemnaker atau PNS di manapun berkarir. Saat ini, dalam sistem ASN, ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikenal JPT Utama, Madya dan Pratama. Selanjutnya ada jabatan Administratur, Pengawas dan Jabatan Fungsional, baik Fungsional Ahli maupun Fungsional Keterampilan.
“Semuanya memiliki peran penting, Organisasi ibaratnya orkestrasi yang mana setiap personil memiliki peran masing-masing. Tak mungkin semua jadi pimpinan, karena kalau tidak ada bawahan juga akan repot,” pungkas Anwar Sanusi. (Purwanto).