JAKARTA-MARITIM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berhasil menggagalkan pembobolan dana peserta dengan modus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” kata Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji dalam keterangan tertulis yang diterima Maritim, Jumat (11/2/2022).
Dian menjelaskan, kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto. Ia juga membuat surat ahli waris palsu dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
Namun pihak BPJamsostek curiga dan kemudian melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan BPJamsostek, RE kemudian ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.
Dian mengatakan, BPJamsostek berkomitmen untuk menjamin keamanan dana peserta. Untuk itu, BPJamsostek telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan dana pekerja, termasuk memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.
Upaya tersebut, lanjut Dian, terbukti saat BPJamsostek berhasil mengagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Terakhir, terjadi kasus percobaan pembobolan dana dengan modus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa dan dilaporkan ke kepolisian setempat.
Terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dian mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut Dian, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk melakukan kerja sama. Antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerjasama dengan Polri diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya Dian mengatakan, perlindungan program Jamsostek bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran dari tingkat Satuan Mabes Polri, hingga ke tingkat satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.
Kerja sama serupa juga telah dilakukan oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman. (Purwanto).