RI-Malaysia Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia

Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan menunjukkan MoU yang telah ditandatangani.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan ini mengatur mekanisme satu kanal (one channel system) untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI dari Malaysia ke Indonesia.

Read More

Kedua pejabat negara tetangga tersebut juga sepakat untuk menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik. “Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia, sejak tahun 2016,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan tertuang dalam MoU.  Ia menyebut  MoU ini tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga/ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1.500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7.000). Penetapan pendapatan minimum bagi pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI-red) minimal  RM 1.500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200,” katanya seraya mengatakan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Selain itu, jelas Ida Fauziyah, PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu rumah. “Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,” katanya.

Menurut Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022 (TWG-8) ini, merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan, di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Jumat (1/4/2022) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta. (Purwanto).

Related posts