JAKARTA-MARITIM: Untuk mengimplementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penambahan wilayah penempatan PMI kepada Pemerintah Arab Saudi meliputi Mekah, Jeddah, Riyadh dan Madinah. Kemnaker juga telah mengirimkan draf Technical Arrangement (TA) SPSK dan telah direspon oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menambah wilayah penempatan PMI.
Hal itu dikatakan Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).
Menaker mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (Sistem Tenaga Kerja) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement (TA) yang habis masa berlakunya.
“Kita sepakat untuk melakukan pertemuan teknis dalam waktu dekat guna mempercepat proses integrasi,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Menaker, mengharapkan kerja sama bilateral dengan Arab Saudi ini dapat menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan satu kanal bagi PMI di sektor domestik, serta penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK.
“Kami berharap konversi visa dapat dihentikan setelah adanya penempatan pertama PMI melalui program SPSK”, ujarnya.
Ia meyakini, kerja sama kedua negara dalam perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.
“Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit bagi semua pihak,” pungkasnya. (Purwanto).