Tiga Langkah Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial Kondusif di Perkebunan Sawit

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit. Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain. Identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini kinerja ekspor minyak sawit menurun dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit.

Read More

Hal ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Atas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, Ida Fauziyah menyebut Kemnaker telah menyiapkan tiga langkah. Pertama, menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya,” kata Menaker.

Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi Covid-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Ida Fauziyah pun menyebut beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon. Di antaranya isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar.

Menurut Menaker, ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, serta UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap ada sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.

“Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif. Itu tidak bisa kita paksa,” katanya

Usai diskusi, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

“Apapun (kebijakan), kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah,” katanya. (Purwanto).

 

Related posts