Tingkatkan Kapasitas SDM Nasional, Kemnaker Transformasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Menaker Ida Fauziyah didampingi Sekjen Anwar Sanusi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan belakangan ini telah mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP). Sekaligus melakukan transformasi BPVP agar mampu merespon perkembangan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan.

“Pembangunan BPVP di setiap provinsi diperlukan dalam rangka penguatan pembangunan ketenagakerjaan secara nasional, khususnya dalam konteks peningkatan kapasitas SDM,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Read More

Ida Fauziyah menyebut ada beberapa urgensi UPTP (Unit Pelaksana Teknis Pusat) BPVP di 34 provinsi. Di antaranya mendukung pembangunan SDM nasional untuk bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta memudahkan koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah.

“UPTP BPVP ini juga mewujudkan pelatihan vokasi yang responsif dengan kebutuhan daerah dan tantangan global, sekaligus percepatan pembangunan ekonomi di provinsi,” ujar Ida Fauziyah dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtunewe (Fraksi Partai Demokrat).

Dijelaskan, beberapa bentuk transformasi atau pengalihan status dan kondisi BPVP di beberapa daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker mencakup reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, reorientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi. Untuk pengalihan BPVP UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) ke UPTP, alurnya dimulai dari usulan Pemda (Gubernur/Kepala Daerah/DPRD) ke Kemnaker dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Dari DPOD diterbitkan hasil rekomendasi kepada Kemnaker untuk selanjutnya diusulkan pembentukan BPVP ke MenpanRB.  “Dari MenpanRB keluar analisis organisasi beserta validasi penghitungan kriteria dan persetujuan pembentukan SOTK UPTP untuk diteruskan ke Kemnaker yang menerbitkan Permenaker UPTP baru. Terutama perkembangan personil, aset dan pembiayaan, ” kata Ida Fauziyah. (Purwanto).

Related posts