JAKARTA — MARITIM: Bulan inklusi tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus dan intensif melakukan berbagai gebrakan, untuk melindungi masyarakat dari kegiatan layanan keuangan yang merugikan. Kegiatan intensitas inklusi keuangan, dapat menjadi awal yang baik dalam peningkatan pemahaman masyarakat dalam layanan keuangan, selain menabung tapi juga harus waspada terhadap layanan ilegal yang marak beredar di masyarakat.
Demikian ditegaskan,Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers “Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan” , Jumat (7/10).
Menurut Friderika, langkah ini merupakan dukungan OJK dalam memprioritaskan kebijakan Pemerintah dalam mensejahterakan dan mendorong pembangunan nasional. “Melalui kemudahan akses keuangan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara lebih optimal, utamanya dalam merencanakan keuangannya seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset atau jiwanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui inklusi bisa terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk, dan layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalammerencanakan keuangannya seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset atau jiwanya. Untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk, dan layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penambahan jumlah rekening tabungan, OJK bersama dengan Kementerian/Lembaga beserta Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 pada Oktober ini dengan tema “Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat”.
Friderica berharap, BIK sebagai agenda nasional yang dilakukan secara berkesinambungan pada bulan Oktober setiap tahunnya, akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders , dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.“Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional.” kata Friderica.
Dijelaskan, ejak tahun 2016, OJK menginisiasi bulan Oktober sebagai BIK yang diselenggarakan secara terintegrasi, masif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia gunamendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK fokus pada kebijakan perluasan akses keuangan masyarakat ini dengan melakukan berbagai program antara lain Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD); merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota. 2. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); merupakan implementasi dari Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung (HIM) dan salah satu bentuk Aksi Pelajar Indonesia Menabung yang sejalan dengan arahan Presiden RI yang mendorong seluruh pelajar untuk memiliki rekening tabungan. Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening. Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB); merupakan produk yang diinisiasi OJK untuk memperluas akses keuangan bagi segmen pelajar. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, telah terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total nominal Rp7,1 triliun.
Selain itu, telah terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank.4. Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda); merupakan program tabungan bagi kelompok usia 18-30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia. (Rabiatun)