DJP Jakarta Selatan, Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp56 Miliar

JAKARTA– MARITIM : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (19/10), menerima penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AK alias VA alias H beserta barang bukti (Tahap dua) , yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts), melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu Tahun Pajak 2020-2021, dari Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

Keterangan resmi yang diterima Tabloidmaritim.com, dari Bayu Kaniskha Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat p2humas.jaksel1 DJP Jakarta Selatan, Jumat (28/10) menjelaskan proses Tahap dua ini dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022. Tersangka AK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts), sehinggadisangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat(1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dijelaskan, tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikanyang dilakukan terhadap PT. PBS, PT. EIB, PT. PKB, PT. NPB, dimana keempat wajibpajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts. Kerugianpada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269,00 (limapuluh enam miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus enam ribu dua ratus enampuluh sembilan rupiah).

Selama proses penyidikan, tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun kesempatan tersebut, tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Sehingga, proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaianperkara tersebut. Hal tersebut sejalan dengan azas ultimum remedium, yang selaludikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejaktanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik, karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti serta untuk memitigasi risiko kendala lain, selama proses pemberkasan perkara dalam penyidikantindak pidana perpajakan.

Rangkaian penyidikan lanjutan, terkait jaringan faktur tbts yang melibatkan beberapaWajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang sedang bergulir dan melibatkan berbagaiinstansi penegak hukum lainnya di wilayah DKI Jakarta, diharapkan mampu membongkar sejumlah kasus serupa, dan memberikan efek jera kepada pelakunya.

Selain itu, proses penyelesaian penyidikan ini diharapkan, juga dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergipara aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligusmampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.(Rabiatun)

Related posts