JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Pasalnya, MHI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Wakil Menaker menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Wamenaker juga mengatakan, peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan, karena MHI berperan sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Ini penting, karena Mediator Hubungan Industrial harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wamenaker meminta MHI ikut berperan aktif dalam menyukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Meliputi Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (Purwanto).