Wakil Menaker: Jika Terbukti Langgar Norma Ketenagakerjaan, Kemnaker Bawa PT GNI ke Ranah Hukum

Wakil Menaker Afriansyah Noor meninjau bekas-bekas kerusuhan pekerja di PT GNI Morowali Utara.

JAKARTA-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Kamis (19/1/2023) terkait kerusuhan pekerja yang terjadi beberapa waktu lalu.

Di PT GNI, Wakil Menaker bertemu dengan manajemen perusahaan. Wamenaker menyampaikan kepada manajemen perusahaan agar segera melakukan perbaikan, baik terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), hubungan industrial, maupun lainnya yang terkait ketenagakerjaan.

Read More

“Tadi kita dengarkan, bahwa pihak manajemen menerima masukan dan menerima arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki K3-nya, hubungan antara pekerja dengan manajemen. Semua akan dilakukan dan mudah-mudahan ini pelajaran yang berharga buat kita,” kata Wamenaker. 

Menurut Afriansyah Noor, dengan dilakukannya segala perbaikan, maka diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi dan proses produksi perusahaan berjalan dengan lancar.

Keberadaan investasi, lanjutnya, sangat berharga karena dapat menunjang perekonomian Indonesia, terutama perekonomian masyarakat di Morowali Utara.

Meski demikian, Wamenaker menegaskan, jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan melakukan langkah-langkah hukum.

Wamenaker mengimbau kepada manajemen perusahaan agar mau mendengarkan setiap aspirasi dari pekerja. Sementara kepada pekerja, Wamenaker meminta agar dalam menyuarakan aspirasi dilakukan secara bijaksana dengan cara menjauhi aksi-aksi yang berpotensi anarkis. (Purwanto).

Related posts