Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berubah Jadi 5 Hari

Menteri Agama, Menaker dan Menpan & RB memperlihatkan SKB 3 menteri terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2023.

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya 4 hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, diubah menjadi 5 hari, yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.

Read More

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal. Sehingga dapat menghindar dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444 H, yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (28/3/2023).

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment  secara berkala, guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga. Meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida. (Purwanto).

Related posts