Berangkatkan PMI Ilegal, 12 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Tegas

Wakil Menaker didampingi Dirjen Binwasnaker & K3 (kiri) dan Deputy Badan Pelindungan PMI (kanan) memberikan keterangan pers penegasan pemerintah memberantas pemberangkatan PMI secara non-prosedural.

JAKARTA-MARITIM: Sebanyak 12 perusahaan yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran Indonesia bakal mendapat sanksi tegas karena memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri secara non-prosedural alias illegal. Lima perusahaan ditemukan memberangkatkan 64 PMI melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sedang 7 perusahaan lainnya memberangkatkan 87 PMI dari bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor kepada wartawan di Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/4/2023). Namun Wamenaker tidak merinci nama-nama ke-12 Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) tersebut.

Read More

Didampingi Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Deputy Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan wakil dari Ditreskrim Polda Metro Jaya, Wamen menegaskan, sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan) oleh Menteri Kenagakerjaan, sedang sanksi hukum akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur sampai disidangkan di pengadilan.

“Tindakan tegas kepada 12 perusahaan ini dimaksudkan sebagai efek jera dalam upaya pemerintah memberantas ulah oknum-oknum yang memberangkatkan PMI secara non-prosedural,” tandasnya.

Dalam kasus PMI non prosedural hasil sidak di bandara Soekarno-Hatta ini, lanjut Wamen, Kemnaker telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, dari 64 PMI yang tertangkap di bandara, 60 orang ternyata sering diberangkatkan secara non-prosedural, hanya 4 orang yang baru pertama kali berangkat. Mereka akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Pengawas Ketenagakerjaan dalam sidak di bandara Juanda, Sidoarjo, berhasil menggagalkan 87 calon PMI yang juga akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan kini terus memproses 7 perusahaan yang dilaporkan memberangkatkan PMI secara non-prosedural.

Dari banyaknya kasus ini, Afriansyah bertekad untuk memberantas pemberangkatan PMI non-prosedural, karena bisa berkembang menjadi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Ketika mereka berangkat secara non-prosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan tidak mendapatkan apa-apa. Itu yang harus kita sikapi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan PMI ke luar negeri secara non-prosedural. Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI, lanjutnya, terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI non-prosedural, baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, hanya mencabut atau skorsing. Tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan penempatan PMI secara non-prosedural),” tegasnya.

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI. Kemudian mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI, serta memperkuat Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat. (Purwanto)

 

Related posts