RUU PPRT: Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi didampingi para Dirjen berdialog dengan para stakeholder untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU PPRT di DPR.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

Read More

“Pertemuan hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden, sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu mengenai ‘partisipasi publik yang bermakna’,” ucapnya.

Menurut Sekjen Anwar, hasil serap aspirasi stakeholder ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi, Sekjen berharap para stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi. Sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi yang benar-benar terlindungi.

“Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari bapak dan ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts