APBMI : Permenhub 59/2021 Sudah Atur Mana Porsi Bongkar Muat PBM dan BUP

JAKARTA, MARITIM : Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) masih  terus berjuang agar  perusahaan bongkar muat (PBM) anggotanya, di beberapa pelabuhan dapat bekerja dengan baik, mengingat  telah ada regulasi yakni PM Perhubungan nomor 59/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.

Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi Kristanto mengatalan, dalam PM 59 tersebut disebutkan bahwa BUP (Pelindo) hanya boleh mengerjakan bongkar muat Peti Kemas, Curah kering melalui conveyor, curah cair melalui pipanisasi dan roll on-roll off (Roro). Sedangkan pekerjaan bongkar muat di dermaga konvensional dan multi purpose menjadi pekerjaan PBM.

Read More

“Semoga pemerintah (Kemenhub) mendengar keluhan para PBM yang total nasional berjumlah 1.678 perusahaan. Nah, dengan jumlah perusahaan yang begitu banyak, pemerintah mesti bisa adil sesuai aturan memberi kesempatan kepada PBM tetap hidup bisa bekerja, atau paling tidak bisa menengahi. Rumornya dan laporan APBMI daerah kepada kami (DPP APBMI), banyak PBM yang pekerjaannya berkurang, karena diambil oleh PBM anak usaha Pelindo,” ungkap Juswandi Kristanto, Ketua DPP APBMI pada  acara seminar Sea Indonesia (17/5) di JIEXPO Kemayoran Jakarta.

Juswandi mengibaratkan Pelindo itu sebagai pemilik Sawah, dan PBM adalah petani penggarap. “Jadi, mestinya pemilik lahan (sawah) nggak usah ikutan menjadi penggarap, biarlah sawah itu kami sebagai petani (PBM) yang menggarapnya,” ujar Juswandi Kristanto, Ketua DPP APBMI menjawab pers, di Jakarta, Rabu (17/5).

Juswandi kembali menekankan bahwa dalam PM 59/2021 itu sudah jelas, jika BUP (Pelindo) sesuai peraturan tersebut berkegiatannya untuk bongkar muat petikemas, Curah kering melalui conveyor, curah cair melalui pipanisasi dan roll on-roll off (Roro).

Pekerjaan bongkar muat di dermaga konvensional dan multi purpose menjadi pekerjaan PBM melalui kerja sama dengan BUP yang bersifat business to business (B to B) yang saling menguntungkan.

Namun, faktanya BUP Pelindo melalui anak usahanya (PT PTP) juga mengerjakan kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional dan multipurpose. Oleh karena itu, tidak sedikit PBM yang mulai ‘gulung tikar’, tak mampu bersaing dengan PBM nya Pelindo.

Melihat gejala itu, Juswandi melalui DPP APBMI kemudian mencoba menggandeng Pelindo untuk melakukan kerjasama. MoU itupun terlaksana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu berbarengan dengan kegiatan Rakernas APBMI di Sumatera Utara.

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Juswandi Kristanto (Ketua Umum DPP APBMI) dengan Putut Sri Muljanto (direktur pengelola Pelindo), di Parapat, Sumatera Utara.**Mrtm

 

Related posts