JAKARTA — MARITIM :Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), mempunyai tugas berat dalam melindungi lingkungan maritim.Dalam konteks ini, senjata api menjadi alat penting untuk mengendalikan situasi, melindungi personel, dan mencegah eskalasi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan.
Hal tersebut disampaikan Direktur KPLP, Rivolindo, pada pelaksanaan serah terima aset pengadaan, perizinan, dan distribusi senjata api bertempat di Jakarta, Selasa (30/5), oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP.
Dalam acara tersebut, sebanyak 124 pucuk senjata api dan 11.160 butir amunisi (90 butir peluru per pucuk senjata api) telah diserahkan kepada 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla.
Dikatakan, Kegiatan serah terima aset ini diadakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai guna menjamin keselamatan dan keamanan maritim.
Selanjutnya, Rivolindo menjelaskan, mengenai fungsi pengendalian operasi penegakan hukum dimana dalam situasi tertentu, KPLP mungkin harus menghadapi kelompok atau individu yang bersenjata.
Ini menurut Rivaldo, memberikan gambaran tentang pentingnya dukungan senjata api bagi KPLP dalam menjalankan tugas-tugas keamanan maritim. Namun, penting juga untuk diingat, bahwa penggunaan senjata api haruslah dibatasi oleh hukum dan peraturan yang berlaku serta mengutamakan perlindungan terhadap nyawa manusia.
“Dalam mengatur penggunaan senjata api di lingkungan maritim, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penegakan hukum, dimana Kementerian Perhubungan memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran hukum di laut, termasuk pelanggaran tindak pidana pelayaran. Senjata api memainkan peran serius dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di lingkungan maritim yang luas,” ujarnya.
“Dalam konteks ini, senjata api menjadi alat penting untuk mengendalikan situasi, melindungi personel, dan mencegah eskalasi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan,” ungkapnya.
Kemudian, dalam fungsi deterensi atau pencegahan, adanya senjata api di tangan KPLP dapat berfungsi sebagai elemen penindakan hukum dilapangan, mengirimkan pesan yang jelas bahwa perairan dan pesisir yang dijaga dan dilindungi dengan serius. Keberadaan senjata api tersebut dapat mencegah pihak-pihak yang bermaksud jahat untuk mencobamelanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal di wilayah maritim Indonesia.
Namun demikian, Rivolindo menegaskan dalam menggunakan senjata api, KPLP harus memperhatikan beberapa faktor penting, seperti pelatihan dan standar operasional, pengawasan dan akuntabilitas, koordinasi dengan otoritas lain, serta penilaian risiko.
Acara serah terima aset ini dihadiri oleh beberapa stakeholder yang berperan penting dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kantor KPKNL Jakarta I, Direktur Utama PT Pindad, Kepala Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setditjen Hubla, Para Kepala Kantor KSOP Kelas I, II, III, dan IV, Para Kepala Pangkalan PLP Kelas I dan II; dan Para Kepala Kantor UPP Kelas II dan III. (Rabiatun)