PP 35 dan PP 36 Akan Direvisi, Kemnaker Serap Aspirasi Masyarakat Sulawesi Selatan dan Tenggara

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.

MAKASSAR-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun 2 aturan yang akan dilakukan revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Read More

“Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan IndustriaI dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat melakukan serap aspirasi rencana revisi PP 35 dan PP 36 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan, banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi kedua PP tersebut. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya di sini. Kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,” katanya berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.

Menurut Dirjen, serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. “Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts