JAKARTA-MARITIM : Menyikapi ASMINDO yang masih melakukan aktivitas sampai saat ini yang dilakukan oleh oknum eks pengurus ASMINDO dan oknum eks pengurus AMKRI, padahal ASMINDO faktanya sudah melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru bernama HIMKI.
Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur, menjelaskan penggabungan ASMINDO dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Selasa, 31 Mei 2016, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran Jakarta, AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia). Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri AMKRI dan ASMINDO.
“Dengan masih adanya aktifitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan ASMINDO, maka HIMKI memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan,” katanya, saat ditanya wartawan di PTUN Jakarta, Senin (21/8).
Sidang dipimpin Hakim Ketua : Dikdik Somantri SH S.SP MH, dengan Hakim Anggota I : Ganda Kurniawan SH dan Hakim Anggota II : Dwika Hendra Kurniawan SH MH serta Panitera : Diah Kumalasari SH MH. Pengajuan terkait Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada PTUN Jakarta, antara Perkumpulan HIMKI selaku Penggugat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Tergugat dan Perkumpulan ASMINDO selaku Tergugat II Intervensi.
Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di PTUN Jakarta.
Diharapkan, ujar Sobur, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Pengajuan gugatan tersebut tidak lepas dari beberapa alasan : Pertama HIMKI mengajukan gugatan karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organisasi baru bernama HIMKI. Kedua, ASMINDO dan AMKRI pada 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.
Ketiga, ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU-177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014. ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/ meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga ASMINDO (Objek Sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum. Keempat, tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Penggabungan dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI dan penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama”.
Menurut Sobur, HIMKI memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya HIMKI dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu yakni ASMINDO dan AMKRI.
Sudah bubar
Sementara Sekjen HIMKI, Heru Prasetyo, menambahkan HIMKI merupakan asosiasi pelaku industri mebel dan kerajinan yang berasal dari penggabungan dua asosiasi yang ada sebelumnya, yaitu Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) dan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO). Kelahiran HIMKI terlaksana setelah adanya penandatangananMoU AMKRI dan ASMINDO pada 26 April 2016 di Hotel Holiday Inn Jakarta.
Sebulan setelah MoU, kedua organisasi melaksanakan Munasus/Munaslub AMKRI dan ASMINDO untuk pembubaran kedua organisasi dan bergabung pada organisasi baru bernama HIMKI, yang merupakan wadah baru bagi para pelaku industri mebel dan kerajinan Indonesia yang sejalan dengan arahan pemerintah.
Pada Munas pertama HIMKI terpilih Ir. Soenoto (perwakilan dari AMKRI) sebagai Ketua Umum HIMKI dan Hari Basuki (perwakilan dari ASMINDO) sebagai Sekretaris Jenderal HIMKI. Penggabungan ini secara otomatis menggugurkan eksistensi masing-masing organisasi, yaitu AMKRI dan ASMINDO.
Pada 28 Juli 2016, bertempat di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, HIMKI melantik secara resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hasil Musyawarah Nasional Pertama dua bulan sebelumnya. Pelantikan dihadiri langsung oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto dan disaksikan oleh jajaran pejabat Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, pada sore di hari yang sama, semua pengurus DPP dan DPD bergerak menuju Istana Negara Jakarta, untuk dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan terdokumentasi dengan lengkap.
Presiden Jokowi merestui berdirinya HIMKI di Istana Negara Jakarta pada 28 Juli 2016. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Presiden Jokowi dihadapan DPP dan DPD HIMKI, dan dihadapan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beserta jajaran pejabat Kementerian Perindustrian. Jejak digital informasi ini bisa kita lacak di media-media online yang saat ini masih tayang.
Pada acara pengukuhan, Menteri Airlangga memberikan apresiasi terhadap pengukuhan DPP dan DPD HIMKI. “Selamat atas bersatunya dua asosiasi, yakni Asosiasi Mebel dan Kerajinan Republik Indonesia (AMKRI) serta Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) menjadi HIMKI,” ucap Menperin, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Presiden Joko, memberikan arahan agar HIMKI yang merupakan penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu himpunan yang kuat dan solid untuk memajukan industri mebel dan kerajinan yang berdaya saing kuat di pasar domestik dan ekspor. Penyatuan dua asosiasi besar di bidang furnitur dan kerajinan itu, salah satu dorongannya adalah adanya himbauan Presiden Joko Widodo dan juga dukungan dari Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto dan terdokumentasi dengan sangat baik. (Muhammad Raya)