JAKARTA-MARITIM: Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) menyambut baik langkah pemerintah yang terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga penempatan dan pelindungan PMI akan lebih baik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu yang lalu mengatakan, perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Apabila Menaker Ida Fauziyah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, itu bukan karena hasil demonstrasi Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan Cs yang mendesak Menaker untuk mencabut Kepmenaker Nomor 260/2015,” tegas Wakil Sekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) Amri Piliang kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Sebenarnya, kata Amri Piliang, dengan terbitnya Kepmenaker No 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi melalui skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), otomotis Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tidak berlaku lagi. “Jadi bukan karena desakan dari Aznil Tan Cs,” tegasnya.
Menurut Amri, jika Kepmenaker 260/2015 itu dicabut hanya berlaku untuk Saudi Arabia yang telah memberlakukan penempatan PMI melalui skema SPSK.
Selanjutnya Amri mengatakan, Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 adalah turunan dari Undang Undang (UU) No. 39 tahun 2004, maka ketika lahir UU Nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti UU No. 39 tahun 2004 dan MoU (Memorandum of Understanding) antara Indonesia dengan Arab Saudi ditandatangani, maka gugurlah Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Jadi, MoU itu dibuat berdasarkan amanat pasal 31 UU No. 18 tahun 2017 terkait penempatan PMI ke Arab Saudi. Dalam pasal 31 UU No. 18/2017 disebutkan bahwa PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan dengan beberapa persyaratan, Antara lain mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, dan telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah RI dengan negara tujuan penempatan.
“Hasil MoU antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sepakat menempatkan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi sistem penempatan dan perlindungan antara Arab Saudi dengan Indonesia. Maka Kemnaker membuat petunjuk teknis SPSK ke Arab dengan dikeluarkannya Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK),” papar Amri
Dengan keluarnya Kepmen No 291 tahun 2018, otomatis Kepmen No. 260 tahun 2015 tidak berlaku lagi untuk negara Saudi Arabia. Ke depan, Amri berharap agar skema SPSK ini dapat diterapkan di seluruh negara kawasan Timur Tengah karena dinilai baik.
Amri menegaskan, jika Menaker Ida Fauziyah mencabut Kepmen No.260 tahun 2015 itu bukanlah dari desakan demo Aznil Tan Cs. Tapi sebenarnya Kepmen No. 260 tahun 2015 ke negara tujuan Arab Saudi gugur karena sudah keluar Kepmen No 291 tahun 2018 dari hasil perjanjian bilateral penempatan PMI antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.
Amri menduga aksi demo yang dilakukan Aznil dimanfaatkan oleh para sindikat mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang selama ini menikmati pesta pora penempatan PMI ilegal ke Timteng. Dengan adanya SPSK ke Arab Saudi ini para bandar sindikat mafia TPPO terhenti mengirim PMI ilegal. Maka diduga demo menuntut pencabutan Kepmen No. 260 tahun 2015, dimanfaatkan oleh mafia TPPO.
Amri menduga Aznil dimanfaatkan karena dia tidak paham sejarah penempatan PMI ke Arab Saudi dan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke negara kawasan Timur Tengah.
Aznil Tanjung diketahui pernah diangkat menjadi staf profesional oleh Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Beni Ramdani. Namun tidak berlangsung lama, yang bersangkutan (staf profesional) diberhentikan karena diduga terkait hasil temuan BPK. Maka diterbitkanlah Keputusan Kepala BP2MI No. 235 Tahun 2022 pada 13 Juni 2022 tentang pemberhentian 6 orang tenaga profesional BP2MI, yaitu Wawan Fachruddin, Moch Andry Wikra Wardana Mamoto, Agus Salahudin, Aznil Tanjung, Iqbal Sujud dan Hengky Irawan.
“Jadi hanya seumur jagung Aznil berada di BP2MI hingga tidak memahami tata kelola penempatan PMI,” tandasnya.
Amri mengungkapkan, kasus PMI yang sebelumnya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi bernama Casingkem dan kasus Ceriyati, sampai TKI mau dipancung, ditebus pakai uang diyat berjumlah milyaran. Negara terpaksa mencari uang diyat agar TKI tersebut tidak dieksekusi pancung.
Akibat banyaknya TKI yang dipancung, kata Amri, seluruh Kedutaan Besar RI di kawasan Timteng mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup penempatan PMI ke negara kawasan Timteng. Sehingga Pemerintah waktu itu mengeluarkan Kepmen No. 260 tahun 2015.
Selaku lembaga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, Amri berpendapat, adanya SPSK ke Arab Saudi sudah sangat baik dan benar. Kepmen No 291 tahun 2018 tentang SPSK sangat relevan dan karena itu harus dipertahankan sampai selesai masa uji coba selama 6 bulan.
“Ini baru masa ujicoba saja mau digagalkan. Kami terus mengawal SPSK, jika ada kelemahannya kita perbaiki,” tegas Amri. (Purwanto).