Menaker Tegaskan Permenaker 4/2023 Beri Pelindungan Kepada Pekerja Migran Secara Komprehensif

Menaker Ida Fauziyah dalam sosialisasi Permenaker No.4/2023 kepada para pekerja migran Indonesia di Qatar.

QATAR-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelindungan yang terbaru dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tandas Menaker saat membuka acara sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10/2023).

Read More

Menaker mengatakan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sedang premi atau iuran yang dibayarkan tetap atau tidak ada kenaikan.

“Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,” ucapnya.

Dikatakan, sosialisasi Permenaker 4/2023 sangat penting dalam upaya menumbuhkan kesadaran pekerja migran tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemnaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran di Qatar dan negara penempatan lainnya,” tegasnya. (Purwanto).

 

 

 

 

Related posts