CILACAP-MARITIM: Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri. Pertama, hendaknya dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memperoleh pelindungan secara optimal sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan sebelum meninggalkan desa atau kabupaten telah terdata di Kantor Desa dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten. Ikuti prosedur secara benar,” tandas Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke Desa Migran Produktif (Desmigratif) Widarapayung Wetan, Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).
Pesan kedua, pastikan ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di pemerintah (Kemnaker). “Dengan mengikuti proses penempatan secara benar, keinginan bapak dan ibu untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dapat terpenuhi. Semua hak sebagai pekerja terpenuhi dan kembali dari bekerja ke Indonesia dengan sehat, selamat dan sukses,” ujarnya.
Menaker mengatakan, pelindungan pekerja migran menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Peran aparatur pemerintah desa, masyarakat, dan para pekerja migran purna, sangat penting dalam memberikan informasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri yang benar kepada masyarakat pencari kerja di luar negeri.
“Hal tersebut dikarenakan masyarakat pencari kerja akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungan desa tempatnya berasal,” katanya.
Jangan terkecoh calo
Menurut Ida Fauziyah, Cilacap merupakan kabupaten terbesar kedua di Indonesia yang mengirim pekerja migran ke negara penempatan. Ia meminta masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri memperoleh kemudahan saat mengurus di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Desmigratif. Termasuk memastikan adanya lowongan kerja di luar negeri.
Dijelaskan, desmigratif adalah salah satu cara agar mereka terfasilitasi yang memiliki empat program. Yakni informasi migrasi, ekonomi produktif yang melibatkan keluarga, community parenting dan koperasi.
“Prinsipnya, jika ingin keluar negeri, bapak/ibu jangan terkecoh oleh para calo yang hanya ingin mengambil keuntungan belaka, tanpa mampu mempertanggung-jawabkan pelindungannya,” tegas Ida Fauziyah. (Purwanto).