Di Depan DPR, Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR

Didampingi Wakil Menaker Afriansyah Noor, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (kanan) dan pejabat lainnya, Menaker Ida Fauziyah sedang menyimak pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh. Upaya-upaya itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Adapun upaya-upaya tersebut pertama, membuat konferensi pers terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Read More

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis bagi para pekerja,” ujarnya.

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR dan pengaduan secara fisik atau tatap muka maupun online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630 atau WhatsApp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Para pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” jelasnya.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha, sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR. Untuk pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/pengaduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. (Purwanto).

 

Related posts