JAKARTA-MARITIM: Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada 18 April 2024. Hingga Posko ditutup, jumlah aduan THR yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah aduan sebanyak 2.369 kasus dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti semua aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4/2024).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari THR tidak dibayarkan sebanyak 929 kasus, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 kasus.
Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat tidak menerima pengaduan sama sekali.
Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya turun dari 7,8% menjadi 3,3%.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini dan kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker di daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ujarnya. (Purwanto).