TOKYO-MARITIM: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengadakan pertemuan bilateral dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko, di Tokyo, Jepang, Selasa (23/4/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Anwar Sanusi menyatakan menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation (MoC) ‘Specified Skilled Worker’ yang akan berakhir Juni 2024 mendatang, sejak ditandatangani pada 25 Juni 2019 lalu. Usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.
“Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW,” kata Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas, Selasa (23/4/2024).
Menurut Anwar Sanusi, Kemnaker sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.
“Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC,” katanya.
Anwar Sanusi mengungkapkan, selama 5 tahun penerapan program SSW jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan. Ia berharap pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar dan optimal di masa mendatang.
Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang, baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
“Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Dalam pertemuan itu, Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW yang semula 14 sektor menjadi 18 sektor. Usulan lainnya, penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029. (Purwanto).