JAKARTA-MARITIM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan amanah untuk menjalankan progam yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat
Hal ini dijelaskan Deputy Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjawab pertanyaan Maritim Kamis (30/05/2024), sehubungan dengan merebaknya masalah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 2027.
Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun pekerja mandiri. Iuran Tapera sebesar 3% sebulan dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% lagi ditanggung pemberi kerja. Sedang bagi pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung sepenuhnya iuran Tapera sebesar 3%.
Dalam keterangan tertulisnya, Oni Marbun menjelaskan, program utama yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Selain itu, ada juga program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang merupakan amanah dari PP No. 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menaker No.17 tahun 2021. Manfaat yang diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. MLT tersebut dilaksanakan melalui skema kerjasama ‘executing’ dengan pihak perbankan.
Melalui pemberian MLT tersebut, kata Oni Marbun, BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung penguatan ekosistem perumahan pekerja dengan berbagai manfaat. Meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) atau Kredit Konstruksi (KK) maksimal 80% dari nilai proyek.
Sejak MLT tersebut digulirkan pada tahun 2017, menurut Oni, hingga saat ini total realisasinya mencapai 4.512 unit dengan nominal manfaat senilai Rp1,2 Triliun dengan rincian KPR 3.823 unit, PUMP 34 unit, PRP 649 unit, FPPP/KK 6 unit Pengembang/ Developer dengan jumlah rumah yang dibangun 500 unit.
“Selanjutnya berdasarkan PP 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun juga dapat melakukan klaim JHT sebagian sebesar 30% untuk kebutuhan perumahan,” tutur Oni Marbun. (Purwanto).