DEN HAAG-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, di Den Haag, Minggu (9/6/24). Dalam pertemuan tersebut, Menaker membahas peluang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bisa bekerja di Belanda.
Menaker mengemukakan, saat ini hanya ada 5 orang pekerja migran Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda. Jumlah yang masih kecil tersebut merupakan peluang bagi pekerja migran Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
“Saya berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda, semakin luas dan berkembang. Tidak hanya di sektor kesehatan, namun juga dapat membuka potensi peluang bagi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor lainnya,” ucapnya.
Menurut Menaker, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda sebenarnya telah menyepakati kerjasama tentang program peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia yang meliputi perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019. Namun sayangnya, kerja sama tersebut tidak dilanjutkan karena adanya pandemi Covid-19.
Ia lantas mengemukakan, Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi bonus demografi. Dengan adanya bonus demografi tersebut diharapkan penduduk usia produktif di Indonesia dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja bagi angkatan kerja di usia produktif. Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
“Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia,” ucapnya.
Selain karena kondisi demografi, Pemerintah Indonesia juga memiliki komitmen serius dalam melindungi pekerja migran, yakni dengan meningkatkan dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil saat bekerja di luar negeri.
Komitmen tersebut di antaranya dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi, pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ucapnya. (Purwanto).