JAKARTA-MARITIM: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap Tonny Pangaribuan, terpidana yang didakwa mencemarkan dan merusak nama baik Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan ITF (International Transport worker’s Federation). Selanjutnya Tonny dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman 5 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Oktober 2023.
Penangkapan Tonny Pengaribuan (59) dilakukan pada 14 Juni 2024 setelah yang bersangkutan buron selama 8 bulan sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Agung (MA) No.1184K/Pid/2023 yang menolak kasasi yang diajukan Tonny Pengaribuan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.76/Pid/2023 tanggal 15 Maret 2023.
“Mulai Jumat (14/6/2024), Tonny Pangaribuan telah dimasukkan ke LP Salemba untuk menjalani hukuman 5 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. Hukuman 5 bulan itu mesti dijalani sejak Tonny ditangkap,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat KPI Prof. Dr. Mathias Tambing kepada Maritim di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Mathias Tambing menjelaskan, Tonny ditangkap oleh Kejaksanaan Negeri Jakpus setelah terpidana itu kabur setelah adanya putusan MA yang menolak kasasi Tonny Pangaribuan.
Seraya menunjukkan surat penangkapan Tonny oleh Kejaksaan Negeri Jakpus, Mathias menyebutkan, terpidana Tonny kemudian diserahkan oleh Jaksa Muda Hadzicotul Aulawiyah kepada Plh. Kepala Lapas Salemba Yuliawan Dwi Nugroho pada 14 Juni 2024.
Mathias Tambing menjelaskan, putusan kasasi tersebut ditandatangani oleh 3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH, MH, Dr. Prim Haryadi SH, MH dan Yohanes Priyana SH, MH pada 10 Oktober 2023. Putusan kasasi itu menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap KPI dan ITF. Tanpa hak, terdakwa Tonny menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel beserta atribut lainnya kedua organisasi pelaut itu untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi. Semua kegiatannya itu dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam kegiatannya, Tonny selalu mengaku sebagai pengurus KPI terkait pengurusan berbagai dokumen untuk perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
Sasarannya adalah perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang ingin bekerja di kapal secara mandiri. Selain itu, dengan membawa surat KPI/ITF palsu, Tonny juga mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta dana dengan dalih kepentingan KPI/ITF, tapi sebenarnya untuk kepentingan pribadi.
Dalam vonis di PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Dari putusan Pengadilan Negeri Jakpus itu, JPU mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Tonny 5 bulan penjara. Hukuman tersebut diputuskan pada 15 Mei 2023 oleh 3 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh H. Andi Cakra Alam SH, MH (selaku ketua) dengan anggota Ewit Sutriadi SH, MH dan Dr. Binsar Gultom SH, SE, MH.
Tonny kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upayanya itu kandas setelah 3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH, MH menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, Tonny yang saat itu tidak ditahan kemudian melarikan diri dan menjadi buronan jaksa. Selama 8 bulan bersembunyi akhirnya aparat Kejari Jakpus berhasil menangkap Tonny yang kemudian dijebloskan di LP Salemba untuk menjalani hukuman 5 bulan penjara sesuai putusan Makkamah Agung. (Purwanto).