Oleh: Purwanto, Wartawan ‘tabloidmaritim.com’
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja. BPJS TK yang kini sering disebut BPJamsostek memiliki 5 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semua program ini memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya dalam situasi yang tidak terduga.
Melalui program JKK, BPJS TK memberikan layanan medis dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka mendapatkan perawatan medis, termasuk rawat inap dan rawat jalan sampai sembuh. Jika pekerja tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 60% dari upah bulanan maksimal 12 bulan.
Bagi yang mengalami cacat total permanen akan mendapat santunan sebesar 100% dari upah sebulan. Sedang santunan untuk cacat sebagian besarnya bervariasi tergantung pada tingkat cacatnya. Dan jika mereka meninggal ahli warisnya akan mendapat santunan kematian yang kini besanya Rp 24.000.000. Belum lagi JHT dan bea siswa untuk 2 anaknya.
Menurut pengamatan penulis, santunan JKK terbesar diberikan BPJamsostek total sebesar Rp4,4 miliar kepada ahli waris Sonny Sofianto yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani work from home (WFH). Pria yang bekerja sebagai General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut peserta aktif BPJamsostek sejak 1993.
Penyerahan santunan kepada ahli waris tersebut terjadi pada 7 Juli 2022, saat masih terjadi pandemi Covid 19. Direktur Pelayanan BPJamsotek Roswita Nilakurnia seusai menyerahkan santunan mengakui, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
Ahli waris menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp4,4 miliar. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu, saldo JHT atas nama Sonny Sofianto juga dibayarkan. Sedang manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Dengan program JHT, pekerja dapat memiliki tabungan yang dapat diakses saat mereka memasuki masa pensiun dan membantu mereka untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih baik. Dengan adanya program JHT dan pensiun, BPJamsostek membantu pekerja untuk merencanakan masa depan yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan mereka di masa tua.
Program BPJamsostek lainnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, sehingga mereka tidak langsung terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja terkena PHK pada Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75% (YoY) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja. Melonjaknya PHK ini tentu berdampak meningkatnya klaim JKP pada BPJamsostek, karena pekerja yang kena PHK akan mendapatkan santunan uang tunai selama periode tertentu untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sementara mencari pekerjaan baru.
Tentang hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, tahun 2024 hingga Agustus, BPJamsostek telah membayarkan manfaat JKP kepada 37.000 lebih pekerja yang terkena PHK dengan nominal mencapai Rp264,61 miliar. Nominal tersebut meningkat 13% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Peserta JKP juga berhak mendapatkan akses ke program pelatihan dan peningkatan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke dunia kerja. Untuk itu, BPJamsostek menyediakan layanan informasi lowongan pekerjaan dan bantuan dalam proses pencarian pekerjaan, membantu peserta menemukan peluang baru. Dengan adanya program ini, diharapkan transisi pekerja ke pekerjaan baru dapat dilakukan dengan lebih baik.
Hingga September 2024, BPJamsostek mencatat total dana kelolaannya mencapai Rp 776,8 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 13% jika dibandingkan pada September 2023. Terdiri dari dana kelolaan JHT sejumlah Rp 484,53 triliun, JKM sebesar Rp 16,99 triliun dan JKK senilai Rp 65,44 triliun. Kemudian Jaminan Pensiun sebesar Rp 182,31 triliun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sekitar Rp 14,05 triliun (kontan.co.id 29/10/2024).
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, Menaker (saat itu Ida Fauziyah) tahun 2023 menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setiap peserta PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 peningkatan manfaat dengan iuran tetap Rp370 tanpa ada kenaikan. Bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri dan tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Tujuh manfaat baru itu antara lain penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan, maksimal penggantian sebesar Rp50 juta per kasus kecelakaan kerja. Kemudian bantuan untuk PMI yang kena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Bantuan untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, PMI juga akan mendapat penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat dan transportasi lain sampai ke daerah asal. PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan juga mendapat santunan Rp50 juta.
Selain itu, BPJamsostek juga memberikan 9 manfaat peningkatan kepada PMI tanpa kenaikan iuran bulanan. Peningkatan manfaat tersebut antara lain JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp24 juta dan santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12 juta. Santunan berkala cacat total tetap sebesar Rp 12 juta dibayar sekaligus bila peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja.
Kemudian bantuan untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta. Bantuan biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang gagal ditempatkan bukan karena kesalahannya. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.
Ketentuan baru bagi PMI ini sering disosialisasikan oleh Menaker (saat itu Ida Fauziyah) kepada PMI, baik di dalam negeri bagi calon PMI yang akan bekerja di luar negeri, maupun kepada PMI bekerja di negara penempatan, antara lain di Arab Saudi, Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Di tengah makin besarnya peran BPJamsostek dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja yang ditopang oleh meningkatnya dana kelolaan, BPJS TK dihadapkan pada masalah masih minimnya kepesertaan. Per 2023, jumlah angkatan kerja di Indonesia diperkirakan sekitar 140 juta orang. Namun, jumlah peserta BPJamsostek hanya sekitar 40 juta.
Direktur utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 28 Oktober 2024 menyatakan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta aktif sebanyak 61 juta orang pada tahun 2025. Ia menilai target tersebut menjadi tantangan utama, karena pasar tenaga kerja nasional tengah mengalami tekanan akibat semakin rentannya status tenaga kerja.
”Sekarang marak fenomena PHK sektor garmen, tekstil, alas kaki. Pola kerja kemitraan yang semakin tidak terbatas pada sektor transportasim pekerja magang, sistem kerja alih daya marak dengan rata-rata upah minimum, kenaikan upah minimum dibatasi, serta banyaknya pekerja informal,” ujarnya.
Anggoro membenarkan, hingga September 2024 tenaga kerja peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan berkisar 40,15 juta orang. Upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial, terlepas dari adanya dinamika pasar tenaga kerja nasional tersebut, menjadi tantangan utama BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, upaya meningkatkan cakupan kepesertaan ataupun tingkat kepesertaan aktif memerlukan kolaborasi bersama pemerintah pusat, daerah, ekosistem desa, ekosistem penerima kredit usaha rakyat, dan peran agen.
Untuk menjangkau pekerja informal agar menjadi peserta, perlu ada dukungan regulasi pemerintah (peraturan pemerintah) terutama bagi pekerja informal miskin. “Tujuannya agar mereka bisa dibantu iuran bulanan memakai anggaran negara. Mirip dengan skema penerima bantuan iuran pada jaminan sosial kesehatan nasional,” kata Anggoro di depan Komisi IX DPR RI.
Peserta BPJamsostek di sektor informal hingga semester 1/2024 baru 7,96 juta. Mereka didominasi oleh petani yang tercatat 37,5% dari total peserta aktif di sektor ini. Diikuti pedagang (warung, pedagang pasar, e-commerce), pengemudi online, dan nelayan. Badan Pusat Statistik pada Februari 2024 mencatat penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal sekitar 84,13 juta orang atau setara 59,17% dari total penduduk bekerja.
Ini berarti BPJamsostek harus bekerja lebih keras untuk melindungi pekerja di sektor informal. Target penambahan sektor informal 10 juta di tahun 2024 terlalu kecil dan perlu ditingkatkan lagi di tahun 2025. Begitu pula target penambahan peserta di sektor formal sesuai permintaan Dewan Pengawas BPJS TK perlu direalisasikan.
Guna meningkatkan peran dengan jumlah peserta yang besar, penulis memberikan catatan, BPJamsostek perlu bekerja lebih keras serta melakukan berbagai program edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja, sehingga meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja dan pengusaha. BPJamsostek perlu memberikan akses yang mudah bagi pekerja untuk mendaftar dan mendapatkan manfaat perlindungan, baik melalui perusahaan tempat mereka bekerja maupun secara mandiri.
Masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, belum sepenuhnya menyadari manfaat dan pentingnya bergabung dengan BPJamsostek. Sebagian besar tenaga kerja di sektor informal tidak terdaftar dalam program BPJS TK. Meskipun iuran relatif terjangkau, beberapa pekerja mungkin masih merasa terbebani oleh biaya tersebut, terutama di kalangan pekerja yang berpenghasilan rendah.
Di sektor formal, tidak semua perusahaan patuh untuk mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS TK. Begitu pula di sektor informal atau usaha kecil. Beberapa orang mungkin memiliki skeptisisme terhadap manfaat atau efektivitas BPJS TK, sehingga mereka ragu untuk bergabung.
Untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek, kerjasama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dengan BPJS TK perlu terus digalakkan. Untuk membuat efek jera, tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan BPJS TK perlu dilakukan melalui pengadilan.
Saat ini pelayanan secara digital telah dilakukan oleh BPJamsostek. Perkembangan teknologi yang semakin canggih, pelayanan perlu terus dilakukan. Mulai dari pendaftaran, penambahan peserta, pindah perusahaan, pengajuan klaim dan sebagainya.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan semakin berkontribusi pada stabilitas sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman dalam bekerja, yang pada gilirannya berdampak positif pada perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini sesuai dengan tekad Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemerintah harus dapat meningkatkan kesejahtertaan rakyat. Ini berarti Presiden/Wakil Presiden beserta seluruh anggota Kabinet Merah Putih harus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Sebelum saya dipanggil Yang Maha Kuasa, saya ingin melihat rakyat sejahtera terlebih dulu,” kata Presiden Prabowo Subianto di hadapan para anggota Kabinet Merah Putih. Semoga narasi Presiden ini dapat direalisasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.***