Tetap Belum Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia, Langkah Apple Bangun Fasilitas Produksi Airtag Tak Masuk Syarat TKDN

JAKARTA-MARITIM : Langkah Apple membuka fasilitas produksi Airtag di Batam tidak dapat dikaitkan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diperlukan untuk menjual produk handphone iPhone 16 di wilaya Indoneia.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana Apple akan membangun sarana dan fasilitas produksi di Batam tersebut

Read More

Namun investasi tersebut tidak terkait langsung dengan proses pembuatan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

“Jika kita melihat dari aturan yang ada, investasi Airtag belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, sehingga Apple tidak bisa mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia,” ujar Menperin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/1).

Menurutnya, pihaknya yang merupakan bagian dari pemerintah yang sudah sejak awal selalu memprioritaskan job creation, di mana pihaknya memberikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya mereka akan membawa investasinya, membangun fasilitas produksi yaitu membangun pabrik yang akan memproduksi Airtag.

Dalam negosiasi yang digelar di Jakarta pada Selasa 7 Agustus 2025, Apple mengajukan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga, yakni inovasi. Namun, angka investasi yang diajukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keadilan yang ditetapkan oleh Kemenperin.

Adapun empat prinsip tersebut meliputi: perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan pendapatan bagi negara, dan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem HKT.

“Kami sudah menyampaikan kepada Apple bahwa nilai investasi yang mereka tawarkan masih di bawah perhitungan teknokratis kami,” kata Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa Kemenperin tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi Apple jika nilai investasi yang diajukan tidak sesuai dengan aturan dan skema yang ditetapkan. Skema ketiga, yang mengandalkan inovasi, mewajibkan Apple untuk memberikan kontribusi nyata dalam bentuk kegiatan yang menghasilkan nilai tambah bagi industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Dengan posisi ini, iPhone 16 belum dapat masuk ke pasar domestik hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN yang diatur dalam Permenperin 29.

Kemenperin terus mendorong Apple untuk meningkatkan nilai investasinya dan memenuhi empat prinsip keadilan. Menurut Agus, pemerintah membuka ruang untuk negosiasi lebih lanjut, namun keputusan akhir akan tetap mengacu pada substansi aturan dan manfaat bagi ekosistem industri di Indonesia.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan investasi di sektor HKT sekaligus memastikan bahwa investasi asing dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Muhammad Raya)

 

Related posts