Breaking News : Penjarahan Harta Karun Sungai Batanghari, Warisan Peradaban Dunia Terancam Punah

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

JAKARTA-MARITIM : Penjarahan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) abad ke-7 di Sungai Batanghari, tepatnya di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin mengkhawatirkan. Benda-benda bersejarah yang menjadi saksi kejayaan Candi Muara Jambi sebagai pusat pendidikan Buddha dunia kini terancam hilang akibat aktivitas penambangan ilegal yang semakin marak.

Berdasarkan temuan di lapangan, BMKT yang berasal dari kapal-kapal dagang dan kapal pelajar dari berbagai negara seperti Thailand, Myanmar, Vietnam, China, India, Tibet, dan lainnya telah menjadi target utama para penjarah. Mereka menggunakan alat berat dan metode ilegal untuk mengeruk dasar sungai dan daratan demi mendapatkan artefak berharga, termasuk keramik kuno, perhiasan emas, dan berbagai benda bernilai sejarah tinggi.

Siapa yang Bertanggung Jawab..?

BMKT merupakan bagian dari cagar budaya yang keberadaannya diatur oleh undang-undang. Sejumlah aparat dan instansi memiliki kewenangan dalam melindungi serta menindak praktik ilegal ini, di antaranya : 1. Kepolisian RI (Polri)-Bertanggung jawab dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penjarahan dan perdagangan ilegal benda bersejarah.

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)-khususnya TNI AL, berperan dalam pengamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal. 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)-Berwenang dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya laut serta BMKT. 4. Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)-Berperan dalam patroli keamanan perairan guna mencegah eksploitasi ilegal.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)-Bertanggung jawab dalam perlindungan cagar budaya dan warisan sejarah. 6. Badan Intelijen Negara (BIN)-Berwenang dalam pengumpulan informasi dan pengamanan terhadap perdagangan benda bersejarah yang melibatkan jaringan internasional. 7. Pemerintah Daerah dan Dinas Kebudayaan-Memiliki tugas dalam mengelola dan melindungi situs sejarah di wilayahnya.

Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan penjarahan besar-besaran ini. Jika dibiarkan, bukan hanya sejarah yang terancam hilang, tetapi juga marwah dan identitas bangsa sebagai pewaris peradaban maritim Nusantara. UU

UU dan Peraturan yang Dilanggar

Aktivitas penambangan dan perdagangan ilegal BMKT ini telah melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain : 1. UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya-Pasal 66 : Setiap orang dilarang mengambil, memindahkan, atau memperdagangkan benda cagar budaya tanpa izin. Pasal 105 : Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

2. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan-Pasal 61 dan 62 mengatur perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut, termasuk BMKT, yang tidak boleh dilakukan sembarangan. 3. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Melarang pengambilan benda bersejarah dari habitat aslinya tanpa izin

4. Konvensi UNESCO 2001 tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air-Indonesia sebagai negara anggota berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan peninggalan bawah air sebagai warisan dunia.

Jejak Sejarah : Dinasti dan Negara yang Terlibat

Pada abad ke-7, dunia mengalami kemajuan pesat dalam perdagangan dan penyebaran agama Buddha. Candi Muara Jambi menjadi pusat pendidikan Buddha terbesar di Asia, menarik pelajar dan pedagang dari berbagai negara.

China : Pada masa itu diperintah oleh Dinasti Tang (618–907 M), yang dikenal sebagai era keemasan kebudayaan dan perdagangan. Banyak pelajar dari China datang ke Muara Jambi untuk belajar agama dan filsafat Buddha.

India : Dikuasai oleh Dinasti Pala, yang merupakan salah satu pendukung utama perkembangan agama Buddha.

Tibet : Masa awal penyebaran Buddha Vajrayana di bawah pemerintahan Raja Songtsen Gampo.

Vietnam : Diperintah oleh Dinasti Tĩnh Hải quân yang mulai mengembangkan perdagangan dengan Nusantara.

Myanmar dan Thailand : Berada di bawah pengaruh kerajaan Mon-Dvaravati yang memiliki hubungan erat dengan Nusantara.

Banyak kapal yang membawa pelajar dan barang dagangan karam di Sungai Batanghari akibat cuaca buruk atau serangan bajak laut. Kapal-kapal inilah yang kini menjadi sasaran eksploitasi oleh penambang ilegal.

Tindakan Mendesak yang Harus Dilakukan

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera bertindak, sejarah Indonesia akan semakin terkikis oleh kepentingan kelompok tertentu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus segera diambil : 1. Penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang ilegal dan jaringan perdagangan artefak.

2. Peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Sungai Batanghari. 3. Penyelamatan dan dokumentasi benda-benda bersejarah sebelum jatuh ke tangan asing. 4. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar tidak terlibat dalam eksploitasi ilegal. 5. Kerja Sama dengan UNESCO dan institusi sejarah untuk menetapkan situs BMKT Muara Jambi sebagai warisan dunia.

Kesimpulan : Jangan Biarkan Sejarah Kita Dijarah..!

Penjarahan BMKT di Muara Jambi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk penghancuran sejarah dan identitas bangsa. Indonesia sebagai negara maritim dengan warisan peradaban dunia harus segera bertindak untuk melindungi kekayaan sejarahnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Jika BMKT di Sungai Batanghari terus dijarah, bukan hanya artefak yang hilang, tetapi juga bukti kejayaan Nusantara sebagai pusat peradaban dunia.

Saatnya kita bersuara! Lindungi warisan sejarah kita sebelum semuanya terlambat..!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts