JAKARTA-MARITIM : Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara tegas menolak pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, karena menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar global.
Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menegaskan peraturan tersebut menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan risiko besar keterlambatan ekspor, yang ironisnya justru bertolak belakang dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif.
“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM berbasis bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi,” ujar Sobur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/4).
Dengan nada kecewa, Sobur menyampaikan, dampak negatif dari peraturan ini terhadap industri mebel dan kerajinan, antara lain menyebabkan peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur.
Selanjutnya gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer internasional, turunnya daya saing Indonesia dibandingkan Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor serta ancaman hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.
Ditegaskan, HIMKI memandang penerapan peraturan ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.
“Karena itu, HIMKI secara resmi mendesak pemerintah untuk menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan konsultasi dengan sektor industri terdampak. Kemudian mengecualikan produk finished goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik,” tekan Sobur.
Selanjutnya, dibuat regulasi yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional. Lantas melakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak kontradiktif satu sama lain.
“Kami mengingatkan, keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku industri,” tambah Sobur.
HIMKI menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa dan lapangan kerja nasional.
HMKI adalah organisasi nasional yang mewadahi pelaku industri mebel dan kerajinan di Indonesia, berkomitmen memperkuat ekspor, inovasi, dan pertumbuhan industri kreatif berbasis sumber daya alam berkelanjutan. (Muhammad Raya)





