Ihwal Pengetatan Pasokan HGBT 48%, Industri Perkapalan Nasional Tak Terdampak Signifikan

Direktur Eksekutif Iperindo, Ihsan Mahyudin

JAKARTA-MARITIM : Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai, pengetatan pasokan gas dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 48% dengan harga khusus dampaknya tidak signifikan pada industri galangan kapal nasional. Karena umumnya industri perkapalan nasional dalam memproduksi bangunan baru atau saat melakukan reparasi lebih banyak menggunakan listrik sebagai sumber pengelasan atau pengerjaan pada bagian-bagian lain dari kapal.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Iperindo, Ihsan Mahyudin kepada www.tabloidmaritim.com saat dimintai komentar dan pendapatnya terkait pengetatan pasokan gas dalam program HGBT dengan harga khusus, di Jakarta, kemarin.

Read More

Sementara itu, pelaku usaha dari galangan kapal PT Industri Kapal Indonesia (IKI) juga menyatakan bahwa secara umum memang akan berdampak pada industri manufaktur. Namun begitu, pihaknya sebagai galangan kapal sekaligus industri manufaktur akan mencari jalan alternatif agar usahanya tetap eksis.

Direktur Operasi merangkap Plt Direktur Utama PT IKI (Persero), Suhat Ikhsan

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan keprihatinan yang mendalam atas pengetatan pasokan HGBT yang kembali menjadi keluhan serius para pelaku usaha.

Menurutnya, pengetatan pasokan gas dengan harga khusus ini akan berimbas luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur.

“Apabila pasokan HGBT diketatkan menjadi hanya 48% dari kebutuhan, maka sebagian besar pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), utilisasi turun dan menghambat investasi,” urainya.

Ihsan menjelaskan, terkait pengetatan pasokan ini industri galangan kapal secara langsung tidak akan mengalami dampaknya secara signifikan. Karena umumnya pekerjaan yang dilakukan pada galangan kapal menggunakan listrik untuk pengelasan dan bagian-bagian lainnya pada bangunan kapal.

“Tapi pihak industri galangan kapal akan terkena imbasnya tatkala produk yang dipakai berasal dari sektor industri manufaktur lain yang memang lahap terhadap pemakaian energi gas. Contohnya, karet, baja dan lain sebagainya,” ungkap Ihsan.

Sedangkan Plt Direktur Utama PT IKI (Persero), Suhan Ikhsan, menjawab www.tabloidmaritim.com menjelaskan pengetatan ini secara umum memang akan berdampak pada industri manufaktur termasuk galangan.

“Kita mau lihat tujuan utama pengetatan ini sampai 48% bertujuannya untuk apa? Karena suatu kebijakan diambil pasti ada tujuan dan biasanya memang bagian lain diuntungkan namun bagian lainya akan mengalami dampaknya,” ucapnya, yang juga Direktur Operasi pada galangan kapal plat merah tersebut.

Tapi karena kebijakan ini sudah diambil, sambungnya, galangan sebagai industri manufaktur harus cari jalan alternatif lain untuk tetap eksis. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi dan bekerja sama dengan industri penunjang ditingkatkan.

“Di sisi lain, pada bidang pendanaan perlu ada perbaikan cost structure lalu membuat riset kecil dengan akademisi. Dengan begitu, kami yakin industri galangan maupun manufaktur lainnya masih bisa bertahan,” hitung Suhan.

Ihsan mengungkapkan, penggunaan gas lebih banyak untuk pemotongan pelat baja, baik untuk reparasi kapal maupun pembangunan kapal.

Untuk pembangunan kapal, pemotongan pelat baja pada mesin CNC Plasma Cutting menggunakan Gas Elpiji dan Oksigen.

Untuk reparasi kapal, penggunaan Gas Elpiji dan Oksigen adalah untuk pemotongan pelat baja pada pekerjaan replating atau penggantian pelat baja, khususnya pada lambung kapal yang memang harus diganti.

“Tingkat konsumsi Gas Elpiji dan Oksigen tergantung dari beban pekerjaan masing-masing galangan kapal. Berdasarkan masukan dari beberapa galangan, pada bulan Agustus 2025 ini, Gas Elpiji dan Oksigen mendapat supply yang cukup,” tutupnya. (Muhammad Raya)

 

 

 

 

Related posts